Profil Tersangka Pasutri Pemilik WO Marwah, Sang Istri Ternyata Residivis Kasus Penipuan dengan Modus Serupa
--
Sebelum berhasil diringkus oleh tim buru sergap (buser) Polres Metro Jakarta Timur, pasutri tersangka ini sempat mencoba menghilangkan jejak. Begitu menyadari salah satu acara pernikahan klien mereka di kawasan Bekasi pada akhir Mei 2026 berantakan total tanpa dekorasi dan katering, RM dan ER langsung mengemas barang, menutup akses komunikasi telepon, dan melarikan diri ke luar kota.
Baca juga: Daftar ASN yang Menerima Gaji Ke-13 pada Juni 2026, Disini Cara Cek Lengkapnya!
Baca juga: Siap ke Jenjang Serius? Kevin Gusnadi Kini Makin Dekat dengan Keluarga Ayu Ting Ting!
Pelarian mereka berakhir setelah polisi mengendus keberadaan keduanya di sebuah rumah kontrakan terpencil di daerah Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Saat ini, RM dan ER harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur guna menjalani pemeriksaan maraton. Pihak penyidik menjerat pasutri tersangka ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi juga tengah melacak sisa aset dan aliran dana dari total kerugian sementara yang mencapai Rp2,6 miliar milik puluhan pasangan calon pengantin yang menjadi korban.