Saturday 30th of May 2026
×

Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027 adalah Hoaks? Inilah Isi Asli SE Mendikdasmen!

Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027 adalah Hoaks? Inilah Isi Asli SE Mendikdasmen!

--

ASCOMAXX.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan bahwa pemerintah akan mempertahankan sekitar 237.000 guru non-permanen di Badan Pengawasan Sekolah Nasional (BPS) hingga tahun 2027.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kekhawatiran publik terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghapusan status staf non-permanen di BPS di semua instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.


Baca juga: Bukan Hanya Portugis, Prabowo Kini Instruksikan Sekolah Wajib Belajar Bahasa Prancis!

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Bekasi Viral, Pengantin Rugi Rp 85,5 Juta hingga Resepsi Terancam Gagal

Mu'ti menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan rencana transisi dengan beberapa kementerian terkait untuk diimplementasikan pada tahun 2027.

"Enggak ada itu (Guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri), enggak ada, yang mengatakan itu siapa? Enggak ada," kata Abdul Mu'ti,

“Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama undang-undang 20 tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai dalam non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya,” lanjut Mu'ti.

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua kelompok guru non-ASN: bersertifikat dan tidak bersertifikat. Guru bersertifikat menerima tunjangan sebesar 2 juta rupiah Indonesia per bulan, sedangkan guru tidak bersertifikat menerima insentif sebesar 400.000 rupiah Indonesia per bulan.

Informasi yang kami lansir dari Kompas.com, Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap bantuan tersebut, termasuk peningkatan tunjangan untuk guru bersertifikat dan peningkatan insentif untuk guru non-ASN yang tidak memiliki sertifikasi.

“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta perbulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta perbulan, non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” katanya.

Baca juga: SIM Digital 2026 Mulai Diterapkan di Indonesia, Ini Cara Membuat, Syarat, dan Keuntungan bagi Pengendara

Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027

Sebelumnya, informasi beredar di media sosial yang mengklaim bahwa profesor kehormatan tidak akan lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Klaim ini dikaitkan dengan kebijakan yang diduga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST