Saturday 30th of May 2026
×

Kepastian Nasib 237.000 Guru Honorer di Tahun 2027, Mendikdasmen Berikan Arahan!

Kepastian Nasib 237.000 Guru Honorer di Tahun 2027, Mendikdasmen Berikan Arahan!

--

ASCOMAXX.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pemerintah akan mempertahankan 237.000 guru non-pegawai negeri sipil pada tahun 2027.

Pernyataan ini dibuat sebagai tanggapan atas kemarahan publik terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang perekrutan staf non-pegawai negeri sipil di semua lembaga, termasuk pendidikan.


Baca juga: Bukan Hanya Portugis, Prabowo Kini Instruksikan Sekolah Wajib Belajar Bahasa Prancis!

Baca juga: Profil Sugiri Sancoko: Dari Wartawan hingga Menjadi Bupati Ponorogo yang Terjerat Kasus Suap Rp 1,25 Miliar dan Jual Beli Jabatan

Mu'ti juga menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rencana untuk tahun 2027 bekerja sama dengan berbagai kementerian.

"Aturan kami itu menyebutkan begini, tolong dipahami ya supaya pertanyaan nggak terus berulang ya, pertama Undang-Undang 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa harusnya per tahun 2024 itu tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai non-ASN, ini nggak hanya untuk guru ya, semuanya, tolong dipahami untuk semuanya," kata Abdul Mu'ti, seperti dilaporkan oleh Kompas TV pada hari Minggu (24 Mei 2026).

Lebih lanjut, Mu'ti menyatakan bahwa saat ini masih ada sekitar 237.000 guru di Indonesia yang mengajar sebagai non-ASN.

“Yang perlu saya jelaskan guru non-ASN ada dua kategori, pertama non-ASN yang sudah sertifikasi dan non-ASN yang belum sertifikasi. Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mereka mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan, kita naikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Non-ASN yang belum sertifikasi kita berikan insentif Rp 400.000 per bulan dari sebelumnya Rp 300.000 per bulan,” katanya.

Alasan Mengapa Ratusan Guru Non-Pegawai Negeri Sipil Belum Mendapatkan Sertifikasi
Abdul Mu'ti menjelaskan alasan mengapa ratusan ribu guru non-pegawai negeri sipil belum mendapatkan sertifikasi.

Baca juga: Rupiah Melemah ke Rp17.793 per Dolar AS : Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi, Terendah Tahun Ini?

"Pertama, mungkin dia belum memenuhi kualifikasi. Dia misalnya belum D4/S1. Yang kedua, dia mungkin belum PPG, bisa jadi karena yayasannya tidak mengizinkan ikut PPG atau sebab lain yang kita tidak tahu," katanya.

Alasan lain yang mungkin adalah jumlah jam mengajar tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan. Menurut Mu'ti, jika persyaratan ini tidak terpenuhi, proses nominasi tidak dapat dimulai.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST