Saturday 30th of May 2026
×

Kepastian Nasib 237.000 Guru Honorer di Tahun 2027, Mendikdasmen Berikan Arahan!

Kepastian Nasib 237.000 Guru Honorer di Tahun 2027, Mendikdasmen Berikan Arahan!

--

“Nah persoalannya kemudian, sekarang ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang 20 Tahun 2023 itu, guru-guru itu sekarang masih bekerja sebagaimana biasa dan kami telah menerbitkan Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang isinya guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Baca juga: Link Video Bokeh Japanese Word Origin Japanese Translation yang Bikin Heboh, Punya Durasi dan Part Terpanjang


Baca juga: Profil Sugiri Sancoko: Dari Wartawan hingga Menjadi Bupati Ponorogo yang Terjerat Kasus Suap Rp 1,25 Miliar dan Jual Beli Jabatan

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengadakan diskusi antar-kementerian mengenai perlakuan terhadap guru non-pegawai negeri sipil setelah tahun 2026.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa guru honorer tidak akan lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Klaim ini dikaitkan dengan kebijakan yang diduga berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Informasi yang kami lansir dari kontan.co.id, Direktur Jenderal Guru dan Pelayanan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, telah mengkonfirmasi bahwa... Guru non-tetap, atau guru honorer, masih diperbolehkan mengajar pada tahun 2027.

"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,”" kata Nunuk, seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (19 Mei 2026).

Nunuk menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk guru non-tetap yang terdaftar dalam Daftar Data Pendidikan Dasar (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024, dan yang masih aktif mengajar di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.

Baca juga: Profil dan Biodata Dena Desy, Istri Baru Anji Manji yang Baru Saja Gelar Resepsi Pernikahan Secara Private

Ketentuan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. Ia menekankan bahwa tujuan utama surat edaran tersebut bukanlah untuk memecat guru non-tetap, melainkan untuk memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa guru dapat terus menjalankan tugas mengajar mereka.

"SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka," katanya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST