Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027 adalah Hoaks? Inilah Isi Asli SE Mendikdasmen!
--
Direktur Jenderal Keguruan dan Pendidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, sebelumnya juga menekankan bahwa guru non-kebutuhan khusus (ASN) atau guru honorer masih dapat mengajar pada tahun 2027.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," kata Nunuk.
Baca juga: Presiden Prabowo Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Tingkatan Sekolah!
Nunuk menjelaskan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk guru non-kebutuhan khusus (ASN) yang terdaftar di Daftar Data Pendidikan Dasar (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024, dan yang masih aktif mengajar di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta. Ia menekankan bahwa tujuan utama surat edaran tersebut bukanlah untuk memberhentikan guru yang bukan bagian dari staf berkebutuhan khusus (ASN), melainkan untuk memberikan dasar bagi pemerintah daerah agar guru dapat terus menjalankan tugas mengajar mereka.
"SE ini bukan kebijakan penghentian guru non-ASN, melainkan sebagai rujukan agar guru-guru tetap dapat mengajar dan pemerintah daerah memiliki landasan untuk terus mempekerjakan mereka," katanya.
Selain mengatur status guru non-ASN (Standar Nasional Australia), pemerintah juga menyiapkan bantuan keuangan bagi guru honorer yang memenuhi syarat berdasarkan kebijakan tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat bahwa 137.764 guru non-ASN berhak menerima tunjangan profesional sebesar 2 juta rupiah Indonesia per bulan karena sertifikasi mengajar dan pemenuhan jam mengajar yang dipersyaratkan.
Sementara itu, 99.432 guru lainnya akan menerima insentif sebesar 400.000 rupiah Indonesia per bulan. Insentif ini diberikan kepada guru yang belum memenuhi jam mengajar yang dipersyaratkan atau yang belum memiliki sertifikasi mengajar.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga berwenang untuk memberikan penghasilan tambahan kepada guru non-ASN sesuai dengan anggaran daerah masing-masing (APBD).