Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal, Diduga Diimpor PT TSL yang Nilainya Capai Rp 225 M!
--
ASCOMAXX.com - Impor ilegal telepon seluler dari Tiongkok melibatkan PT TSL menyusul operasi yang dilakukan oleh Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional. Pihak berwenang juga melakukan penggeledahan di lima gudang di Jakarta yang diduga terkait dengan impor ilegal tersebut.
Gudang-gudang yang terkait dengan impor ilegal tersebut berlokasi di berbagai wilayah, termasuk zona utara dan barat Jakarta. Selama operasi, Unit Investigasi Kriminal menyita telepon seluler berbagai merek. Jumlah iPhone impor legal terbanyak adalah 56.000 unit, dengan nilai total Rp 225 miliar.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan UU PPRT usai 22 Tahun Perjuangan, Inilah Poin-poin yang Dibahas!
“(Disita) iPhone 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000,” kata Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Direktur Divisi Kejahatan Ekonomi Khusus Badan Investigasi Kriminal Nasional Kepolisian, dalam pernyataan yang dirilis Selasa (22 April 2026).
Informasi yang kamil lansir dari cnbcindonesia.com, Berdasarkan keterangan saksi dan analisis dokumen pengiriman, penyidik mengidentifikasi dua tersangka. “(Tersangka inisial) DCP dan SJ” kata Ade.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua tersangka menjalankan peran yang berbeda. DCP bertindak sebagai importir, membawa barang-barang yang bukan barang baru dan tidak memiliki sertifikasi SNI ke Indonesia, sementara SJ bertindak sebagai klien, juga mengimpor barang-barang yang bukan barang baru ke Indonesia.