Munif Taufik Sosok yang Membongkar Pelecehan di Grup WA oleh 16 Mahasiswa UI, Kini jadi Justice Collaborator?
--
Kooperator Keadilan berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menjadi Kooperator Keadilan berarti siap menghadapi permusuhan di dalam kelompok sendiri.
Baca juga: Sosok Pencipta Lagu 'ERIKA' ITB Viral Tuai Kontroversi, Liriknya Berisi Pelecehan pada Perempuan!
Baca juga: Selebgram Indah Somasi Rp10 Miliar ke Clara Shinta, Buntut Penyebaran VCS dengan Suami!
Dalam dunia hukum, terdapat istilah yang disebut solidaritas paranoid, yang merujuk pada rasa takut akan pengkhianatan yang menyebabkan para tahanan saling melindungi. Karena risiko teror dan pembalasan yang tinggi, seorang tahanan berhak atas:
- Perlindungan fisik dan psikologis: Penjagaan ketat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Sel terpisah: Sel di penjara atau pusat penahanan dipisahkan dari sel tahanan lain untuk mencegah intimidasi atau kekerasan.
- Identitas terjaga: Dalam persidangan tertentu, tahanan dapat memberikan kesaksian tanpa mengungkapkan wajah atau identitasnya.