Sunday 19th of May 2024

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Adalah? Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan!

×

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Adalah? Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan!

--


Mahram dikategorikan menjadi dua macam yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Baca juga: Doa Menyembelih Ayam Sesuai dengan Syariat Islam, Lengkap dengan Adabnya

Baca juga: Kerajaan Islam Pertama di Pulau Jawa Adalah? Ini Dia Sejarahnya


Baca juga: Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

Untuk kategori hurmah muabbadah atau haram selamanya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tidak bisa melangsungkan pernikahan seperti kekerabatan, hubungan permantuan, dan ibu persusuan yang sama.

Sedangkan, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terlahir bibi dari ibu.

Berdasarkan QS. An-Nisa: 23 yang berbunyi:

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Sumber:

UPDATE TERBARU