Friday 26th of April 2024

Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

×

Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih

--

ASCOMAXX.com  -  Childfree sempat menjadi perbincangan yang hangat, setelah seorang influencer yang memutuskan dirinya untuk childfree. Ternyata keputusan tersebut banyak menimbulkan pro kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana tanggapan dalam islam mengenai hal ini?

Childfree secara umum memiliki arti bebas anak. Di mana keputusan dari pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak karena berbagai alasan. Childfree sendiri berisi ajakan untuk tidak memiliki anak, sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan para pengikutnya untuk menikahi perempuan subur agar memiliki anak.


Baca juga: Download Celenganku APK Terbaru 2023, Aplikasi Menabung Viral di TikTok dan Twitter

Baca juga: Cara Dapat Foto Sertifikat Lulus EP FF, Ikuti Langkah Mudahnya di Sini Agar Dapat Pengakuan Resmi!

Baca juga: Fakta Menarik Bendungan Ciawi Jawa Barat, Dam Kering Pertama Indonesia yang Siap Cegah Banjir Jakarta

Istilah childfree juga sempat menjadi perbincangan viral di media sosial. Banyak yang kontra terhadap keputusan untuk tidak memiliki anak, akan tetapi juga ada yang setuju dengan pilihan keputusan tersebut.

Sebagian orang menganggap bahwa pilihan childfree adalah kebebasan individu. Keputusan ini diambil tanpa adanya paksaan dari pihak manapun atau sukarela. Akan tetapi, banyak yang masih tidak bisa menerima karena bertentangan dengan konstruksi sosial. Lantas bagaimana tanggapan Islam mengenai hal ini?

Sumber:

UPDATE TERBARU