Monday 6th of May 2024

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Adalah? Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan!

×

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam Adalah? Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan!

--

ASCOMAXX.com – Artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum menikah dengan sepupu sendiri dalam Islam yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Menghabiskan hidup dengan orang idaman tentunya menjadi salah satu impian setiap orang. Banyak yang melakukan pernikahan yang mana ingin mewujudkan kebahagiaan bersama pasangan.


Baca juga: Sujud Tilawah Adalah: Pengertian, Hukum, Bacaaan Doa dan Artinya, Serta Tata Cara Melaksanakan

Baca juga: Spoiler Drama China Choice Husband (2023) Episode 15-16, Gawat! Pei Yan Zhen Dihukum Demi Cintanya

Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Untuk Inpirasi Demi Lulus Tepat Waktu

Dalam Islam sendiri, perniakahan tak hanya membicarakan tentang hubungan pria dan wanita yang diakui sah secara agama saja. Tapi juga pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.

Namun, banyak yang mempertanyakan bagaimanakah hukumnya jika menikah dengan sepupu sendiri. Apakah diperbolehkan secara agama atau tidak?

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Sebelum mematuhi tentang aturan menikahi sepupu dalam agama islam, kamu harus mengetahui tentang mahram. Istilah bahasa Arab ini memiliki arti yaitu semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan beberapa sebab.

Sumber:

UPDATE TERBARU