Wednesday 19th of November 2025

DPR Sahkan RUU KUHAP, Pasal Ini Dianggap Bermasalah Batasi Kebebasan Pendapat!

DPR Sahkan RUU KUHAP, Pasal Ini Dianggap Bermasalah Batasi Kebebasan Pendapat!

--

“Ini merupakan kemunduran dalam reformasi hukum,” katanya.

Masalahnya adalah, dalam rancangan undang-undang tentang Kode Prosedur Pidana, operasi pembelian rahasia dan pengiriman yang diawasi dalam rangka penyelidikan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan tahap penyelidikan kini dapat dilakukan dalam rangka operasi terkait kejahatan pidana umum, dan bukan hanya dalam kasus-kasus terkait narkotika.


Kewenangan ini, lanjut Iqbal, membuat metode penyelidikan menjadi tidak terbatas dan dapat dilakukan tanpa pengawasan yudisial.

Baca juga: Konflik Panas Helwa Bachmid vs Fadlun Faisal, Ungkap Harus Paham Resiko jadi Istri Habib!

Baca juga: SAH! Ketuk Palu RUU KUHAP jadi Undang-Undang KUHAP Baru, Puan Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

“Ini berpotensi membuka peluang penjebakan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan tindak pidana dan merekayasa siapa pelakunya, yang memang menjadi tujuan tahap penyelidikan itu sendiri untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, Herdiansyah Hamzah, ketua Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KIKA), menyatakan bahwa proses pembahasan yang dipercepat terhadap RUU KUHAP, yang berisi pasal-pasal yang bermasalah, berisiko mengancam hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kebebasan akademik di negara ini.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil. Tetapi, juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,,” kata Herdiansyah dalam pernyataan tertulis yang kami lansir dari diterima Tempo, Selasa, 18 November 2025.

Menurutnya, proses legislatif yang dilakukan dengan terburu-buru menunjukkan bahwa praktik legislatif sangat buruk dan secara terbuka mengkhianati prinsip partisipasi yang berarti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menyatakan bahwa argumen yang dikemukakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP agar selaras dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru tidak berdasar dan tidak dapat digunakan untuk membenarkan pengabaian kontribusi substansial dari masyarakat sipil, baik melalui konsultasi publik maupun secara tertulis.

Baca juga: Konflik Panas Helwa Bachmid vs Fadlun Faisal, Ungkap Harus Paham Resiko jadi Istri Habib!

TAG: #ruu kuhap
Source:

Update Terbaru

RELATED POST