Wednesday 19th of November 2025

SAH! Ketuk Palu RUU KUHAP jadi Undang-Undang KUHAP Baru, Puan Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

SAH! Ketuk Palu RUU KUHAP jadi Undang-Undang KUHAP Baru, Puan Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

--

ASCOMAXX.com - Melalui rangkuman dibawah ini kami akan membagikan informasi hangat yang baru-baru ini menjadi kontroversi. RUU KUHAP kini telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang KUHAP Baru yang menjadi bincangan hangat di masyarakat.

Sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025.

Baca juga: Viral! Anggota DPR Sumarjaya Linggih Nikahi Gadis Muda, Selisih Umurnya jadi Bincangan Netizen

Baca juga: RUU KUHAP Resmi Disahkan, Benarkah Bungkam Kemerdekaan HAM? Ramai Kritik dari Aktivis

Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan.

Semua peserta sidang pleno dengan suara bulat menyatakan “setuju” dengan pengesahan RUU KUHAP. Pada kesempatan lain, Puan menekankan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan Habiburokhman sudah cukup jelas.

Ketua DPR RI juga berharap masyarakat yang masih menolak proses legislatif ini tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar mengenai isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang telah disetujui.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.

Substansi Revisi KUHAP

Dilansir dari kompas.com, sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan hukum acara pidana.

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

Baca juga: Konflik Panas Helwa Bachmid vs Fadlun Faisal, Ungkap Harus Paham Resiko jadi Istri Habib!

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

TAG: #ruu kuhap
Source:

Update Terbaru

RELATED POST