Monday 29th of April 2024

Aplikasi Pinjol Kredito Apakah Illegal? Begini Jawaban OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ! Perhatikan Sebelum Ajukan Pik

×

Aplikasi Pinjol Kredito Apakah Illegal? Begini Jawaban OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ! Perhatikan Sebelum Ajukan Pik

--

ASCOMAXX.com – Kredito adalah satu aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh PT Fintek Digital Indonesia. Kredito menjadi salah satu pinjol legal yang juga banyak digunakan. Kredito juga sudah terdaftar dan berizin secara resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kredito salah satu pinjol legal yang juga banyak digunakan. Kredito sudah terdaftar dan berizin secara resmi di OJK.

Nah berikut ini akan kami sampaikan mengenai Aplikasi Pinjol Apakah Illegal? yang akan kita bahas di bawah ini. Silahkan perhatikan dulu ya sebelum meminjam.


Baca juga: Review Pinjaman Online PinjamDuit, Ini Dia Kelebihan dan Kekuranganya! Jangan Sampai Salah Pilih Pinjol

Baca juga: Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangannya Tahun 2023, Jangan Lengah Bisa Jadi Lebih Berbahaya

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Punya DC Lapangan, Waspada Kalau Ambil Pinjaman di Sini

Lewat aplikasi Kredito ini kamu bisa meminjam uang tunai baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dari mulai Rp 400.000 hingga maksimal Rp 2.000.000.000. Tenor cicilan yang tersedia mulai 28 hari hingga yang terlama 12 bulan. Selain pinjaman dalam bentuk uang tunai, Kredito juga menyediakan limit belanja hingga 10 juta yang bisa kamu gunakan khusus untuk membeli pulsa, paket data, bayar listrik maupun pembayaran tagihan lainnya.

Apa keuntungan pinjam uang online di kredito?

Produk Pinjaman

  • Tenor: 91 hari (minimal) hingga 360 hari (maksimal)
  • Bunga: 1,33% /bulan
  • APR: 16% /tahun

Sumber:

UPDATE TERBARU