Wednesday 22nd of May 2024

Apakah Pinjol Legal Sebar Data? Simak Skema Penagihan Galbay di Sini Biar Tak Boncos

×

Apakah Pinjol Legal Sebar Data? Simak Skema Penagihan Galbay di Sini Biar Tak Boncos

--

Jauh sebelum mengambil pinjaman pastikan kamu sudah punya rencana untuk mengembalikan uang tersebut. Galbay Kredit Pintar akan memberikan beberapa dampak kurang menyenangkan.

Kita semua tahu bahwa pinjol ilegal tidak ada dasar hukumnya sehingga terasa lebih riskan. Tetapi dalam hal pinjol legal, kamu tak boleh memikirkan untuk coba-coba galbay ya! Yang mana disebut-sebut bahwa risiko galbay pinjol legal ini pun tidak lebih baik daripada pinjol ilegal.

Apakah Pinjol Legal Sebar Data?


Sebenarnya banyak kasus Banyak debt collector pinjol legal yang melakukan penagihan dengan cara kasar. Bahkan, banyak dari debt collector atau dc pinjol legal melakukan penyebaran data ke kontak debitur.

Yang mana semstinya menurut peraturan OJK, debt collector tak boleh melakukan penagihan selain ke debitur. Selain itu, pinjol hanya boleh mengakses izin 3 aplikasi saja yaitu Camera, Location dan Microphone. Meskipun telah dibuat UU oleh OJK, namun masih saja banyak pinjol legal yang melanggar. Umumnya begiuni, skema penagihan mereka. 

Baca juga: Resiko Gagal Bayar Pinjol Dana Rupiah yang Akan Diterima, Bunga Pinjaman Bisa Berlipat-lipat!

Baca juga: Apakah Pinjam Duit Legal? Cek Aplikasinya di OJK Sebelum Ajukan Kredit

Baca juga: Pengalaman Galbay Pinjol Pinjam Duit Sampai Diburu DC Hingga Bayar Utang

1. Peringatan

Kamu akan mendapat pesan serta telepon dari pinjol untuk pelunasan tagihan. Peringatan ini biasanya datang menjelang tanggal jatuh tempo pelunasan tagihan.

Jika kamu tidak bisa membayar, solusi bisa dihadirkan melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

2. Denda tambahan 

Setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal. Penagihannya pun bakal dilaksanakan secara tatap muka.

3. Teror kepada keluarga atau kerabat dekat

Akses yang diberikan OJK kepada pinjol legal adalah camilan atau Camera, Microphone, dan Location. Tetapi tak jarang ada pinjol legal yang juga bisa mengakses kontak hingga aplikasi lain di handphone.

4. Debt collector

Kamu harus tahu bahwa penagihan ini sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan, selama prosedurnya masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sumber:

UPDATE TERBARU