Tuesday 30th of April 2024

Telat Bayar Pajak STNK Dihapus, Berlaku Untuk Semua Kendaraan Tanpa Terkecuali

×

Telat Bayar Pajak STNK Dihapus, Berlaku Untuk Semua Kendaraan Tanpa Terkecuali

--

ASCOMAXX.com - Berita viral kembali mendera dunia perinternetan Indonesia. Dikabarkan pemerintah membuat kebijakan baru dimana stnk dihapus jika tidak bayar pajak selama 2 tahun. Yuk, cek informasinya di bawah ini.

Korlantas Polri menyatakan eksekusi penghapusan data kendaraan usai mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun yang berlaku mulai tahun 2023 ini.


Menanggapi hal itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan kebijakan itu akan langsung diterapkan menyeluruh di Indonesia. Selengkapnya baca melalui artikel di bawah ini.

Baca juga: Asal Mak Kau Hijau Viral di Media Sosial, Awalnya Dari Video Anak Kecil yang Bertengkar

Baca juga: IPhone Layar Lipat Kembali Viral Karena ini, Siap Rilis Jadi Saingan Samsung Galaxy Fold?

Baca juga: Video Bu Guru SD Digerebek Suami Saat Berada di Hotel dengan Pak Kades di Kebumen Viral, Begini Kronologinya

Kepolisian akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak di tahun ke delapan. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Sumber:

UPDATE TERBARU