Wednesday 19th of November 2025

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Benarkah Bungkam Kemerdekaan HAM? Ramai Kritik dari Aktivis

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Benarkah Bungkam Kemerdekaan HAM? Ramai Kritik dari Aktivis

--

Dia juga mengecam penyebaran informasi palsu terkait RUU tersebut.

“Adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial yang intinya menyebutkan empat hal kalau RUU KUHAP disahkan. Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim,” kata Habiburokhman dalam sidang pleno.


Baca juga: Daftar Tarif Listrik Terbaru November-Desember 2025 Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Stabil Tanpa Kenaikan

Baca juga: SAH! Ketuk Palu RUU KUHAP jadi Undang-Undang KUHAP Baru, Puan Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan KUHAP merupakan sebuah keberhasilan, karena membutuhkan waktu 40 tahun. Maidina Rahmawati dari ICJR menanggapi tuduhan informasi palsu tersebut.

“Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun,” katanya.

Menurut Maidina, hal ini terlihat jelas dari rancangan undang-undang yang beredar dan pernyataan Habiburokhman mengenai pasal-pasal yang tidak sinkron.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat dituduh telah mendaftarkan beberapa nama dan koalisi yang kemudian ditambahkan ke daftar peserta sidang dengar pendapat pada 29 September 2025 untuk memenuhi persyaratan partisipasi yang disyaratkan.

Salah satu nama yang tercantum dalam daftar adalah Delpedro Marhaen, yang ditangkap pada awal September 2025 dan saat ini berada di penjara Salemba.

RUU KUHP Bungkam Kemerdekaan HAM?

Baca juga: Profil Peggita Chelsea, Wanita Cantik yang Dinikahi Politisi Golkar Sumarjaya Linggih Viral

Baca juga: SAH! Ketuk Palu RUU KUHAP jadi Undang-Undang KUHAP Baru, Puan Harap Masyarakat Tidak Termakan Hoaks

Dilansir dari bbc.com, Kelompok Pertahanan Demokrasi (TAUD), yang terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah, menyatakan telah mencatat beberapa pelanggaran berulang selama demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus.

Pelanggaran berulang tersebut meliputi kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan, penyitaan barang pribadi tanpa izin pengadilan, penangkapan sewenang-wenang, penahanan yang berlebihan, dan prosedur hukum yang tidak transparan.

Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan luasnya kekuasaan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam rangka “keamanan” dan terjadi ketika rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana belum disahkan.

TAG: #ruu kuhap
Source:

Update Terbaru

RELATED POST