Thursday 15th of January 2026
×

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Benarkah Bungkam Kemerdekaan HAM? Ramai Kritik dari Aktivis

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Benarkah Bungkam Kemerdekaan HAM? Ramai Kritik dari Aktivis

--

Keadaan penerapan hukum saat ini telah dikritik oleh berbagai kelompok sipil karena masih memiliki banyak kekurangan. Keberadaan rancangan undang-undang tentang kode prosedur pidana bahkan dianggap sebagai hambatan bagi proses peradilan yang adil.

Singkatnya, Kode Prosedur Pidana (KUHAP) adalah pedoman yang mengatur cara aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga jaksa, menjalankan kewenangannya.


Pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat menanggapi keluhan warga negara yang menjadi korban peristiwa tragis, mulai dari laporan pencurian sepeda motor yang tidak ditanggapi dengan serius hingga korban kekerasan seksual yang tidak pernah mendapatkan keadilan atau perlakuan yang layak.

Menurut Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), visi yang diungkapkan dalam rancangan undang-undang KUHAP justru akan memiliki efek sebaliknya.

Alih-alih menjamin penegakan hukum, rancangan undang-undang KUHAP dapat “secara paksa merampas kebebasan warga negara” karena beberapa ketentuan yang bermasalah, tambah Julius.

“Namun, dalam hal substantif itu banyak yang tidak bisa diakomodasi oleh KUHAP ini, utamanya perspektif dari masyarakat,” kata Julius, yang kami lansir dari BBC News Indonesia.

Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP, yang didasarkan pada rancangan undang-undang KUHAP terbaru tanggal 13 November 2025, merinci pasal-pasal yang bermasalah. Banyak pasal lain juga dianggap bermasalah dan dikritik oleh masyarakat sipil.

TAG: #ruu kuhap
Source:

Update Terbaru

RELATED POST