Wednesday 28th of October 2026
×

Dugaan Kasus Penipuan Koin Manta Timothy Ronald Disetop Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Ajukan Gelar Perkara Khusus Kembali

Dugaan Kasus Penipuan Koin Manta Timothy Ronald Disetop Polisi, Kuasa Hukum Pelapor Ajukan Gelar Perkara Khusus Kembali

--

ASCOMAXX.com – Kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer keuangan ternama sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, akhirnya menemui titik terang. Berikut merupaka infomasi selengkapnya!

Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang panjang sejak awal tahun, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian penyelidikan atas kasus tersebut pada Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak.


Baca juga: Link Video Kakak vs Adik Durasi 17 Menit di Mobil Viral, Kasus Terbaru A Day in My Life yang Ramai Diburu!

Perjalanan kasus ini bermula pada Januari 2026, ketika sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota komunitas Akademi Crypto mendatangi Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukum, mereka melaporkan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada, atas dugaan penipuan dan penyesatan informasi investasi. Laporan tersebut tercatat dalam dua berkas terpisah yang diajukan oleh pelapor dengan inisial Y dan RR.

Kronologi Laporan dan Kasus

Kasus ini bermula sejak Januari 2026 ketika sejumlah member komunitas Akademi Crypto melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya. Pelapor mengklaim mereka tergiur oleh arahan investasi dan sinyal trading di grup Discord Akademi Crypto. Korban mengaku diarahkan untuk membeli aset kripto tertentu (salah satunya koin Manta) dengan janji potensi keuntungan 300% hingga 500%.

Namun, aset tersebut kemudian anjlok hingga minus 90%. Pihak kuasa hukum pelapor sempat menyatakan bahwa korban mencapai ribuan orang dengan estimasi total kerugian bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Bobotoh Asal Bogor Terungkap, Polisi Lakukan Penangkapan Hingga Penyelidikan Lanjut!

Polda Metro Jaya menangani kasus ini melalui dua laporan terpisah dan keduanya telah diputuskan untuk dihentikan:
  • Laporan Pertama (Inisial Y): Disetop pada 14 September 2026 karena hasil gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
  • Laporan Kedua (Inisial RR): Disetop melalui Surat Ketetapan pada 28 September 2026 karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan tindakan terlapor dengan unsur pidana yang dipersangkakan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST