Kasus Tewasnya Pratu Andi Syarif Bugis, Keluarga Layangkan Tuntutan Mengadu Ke Panglima TNI Dan DPR RI
--
ASCOMAXX.com - Keluarga mendiang Prajurit Satu (Pratu) Andi Syarif—yang bertugas di Brigade Infanteri 26 (Brigif 26/GP) di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari—telah mengajukan pengaduan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mereka menduga bahwa almarhum meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di lingkungan Brigade Infanteri 26 (Brigif 26/Gurana Piarawaimo) di Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 3 Oktober 2026.
Keluarga mendiang Pratu Andi Syarif Bugis telah secara resmi menyampaikan surat tuntutan kepada sejumlah pimpinan TNI, yang mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Profil Syabilla Rizkia Atlet Selam Jepara, Meninggal saat Porprov Jateng Tinggalkan Duka Mendalam!
Dalam surat yang ditandatangani oleh ayah almarhum, Basman Bugis, pada tanggal 21 Oktober 2026, pihak keluarga meminta pengungkapan secara komprehensif mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi, asal-usul luka-luka yang dialami, serta kaitan sebab-akibat antara insiden tersebut dengan kematian sang prajurit.
Surat tersebut ditujukan kepada Panglima Kodam XVIII/Kasuari di Manokwari, Komandan Brigade Infanteri 26 (Brigif 26/Gurana Piarawaimo) di Teluk Bintuni, serta Komandan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVIII/I-1 Bintuni.
Tembusan surat juga telah dikirimkan kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom-AD), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi I DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI).
Pihak keluarga menuntut dilakukannya penyelidikan yang objektif terhadap semua pihak terkait—termasuk mereka yang diduga terlibat maupun calon saksi—tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun status mereka.
Mereka juga meminta agar seluruh bukti diamankan dan diperiksa, termasuk rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, rekaman CCTV (jika ada), serta dokumen atau bukti fisik lain yang relevan.
Selain itu, pihak keluarga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap penanganan medis yang diberikan kepada mendiang—khususnya mengenai waktu pemberian bantuan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab—karena terdapat dugaan adanya keterlambatan dalam intervensi medis.
“Kami menuntut pemeriksaan terhadap petugas Brigif 26 Bintuni yang diduga dengan sengaja menunda rujukan almarhum saat kondisi kritis di RSUD Teluk Bintuni ke Manokwari,” ujar Basman Bugis, sebagaimana dikutip dari surat tuntutan yang disampaikan pihak keluarga pada Senin (26 Oktober 2026).