Tuesday 27th of October 2026
×

Kasus Tewasnya Pratu Andi Syarif Bugis, Keluarga Layangkan Tuntutan Mengadu Ke Panglima TNI Dan DPR RI

Kasus Tewasnya Pratu Andi Syarif Bugis, Keluarga Layangkan Tuntutan Mengadu Ke Panglima TNI Dan DPR RI

--

  1. Mengusut tuntas perkara dengan mengungkap seluruh rangkaian kejadian penyebab luka serta hubungan sebab akibat antara peristiwa yang terjadi dan meninggalnya almarhum.

  2. Memeriksa seluruh pihak yang relevan, baik yang diduga terlibat maupun para saksi, secara objektif tanpa membedakan pangkat, jabatan, atau kedudukan.


  3. Mengamankan seluruh alat bukti, termasuk rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, serta dokumen dan barang bukti lainnya.

  4. Mengusut proses penanganan medis almarhum, termasuk waktu pemberian pertolongan, pihak yang bertanggung jawab, dan dampaknya terhadap almarhum. Keluarga juga meminta penyelidikan atas dugaan penutupan kejadian yang mengakibatkan keterlambatan penanganan.

  5. Mengusut dugaan keterlambatan penanganan medis, termasuk menilai kesesuaian tindakan, waktu respons, rujukan, transportasi, pemeriksaan, pemberian terapi, pemantauan, dan tindakan medis lainnya dengan standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan, kewajiban profesi, serta ketentuan perundang-undangan.

  6. Memeriksa dan mengamankan seluruh data serta dokumen terkait pelayanan medis, termasuk rekam medis, catatan waktu kejadian dan tindakan, daftar petugas, komunikasi atau laporan rujukan, hasil pemeriksaan penunjang, serta keterangan tenaga kesehatan dan pihak lain yang mengetahui proses penanganan.

  7. Memastikan adanya evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan apabila ditemukan pelanggaran SOP, kelalaian, keterlambatan, atau tindakan lain yang berkontribusi terhadap memburuknya kondisi almarhum, tanpa mengesampingkan proses pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.

  8. Memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap semua pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan terbukti melakukan tindak pidana.

  9. Meminta pengawasan dari pimpinan dan aparat pengawas lain yang berwenang agar penanganan perkara berjalan objektif, transparan, profesional, dan akuntabel.

  10. Memastikan proses hukum kedinasan tidak menggantikan proses hukum pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  11. Menjamin perlindungan bagi keluarga dan saksi, termasuk dari ancaman dan intimidasi, serta pemberian informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.

  12. Meminta tanggapan tertulis dari pimpinan yang berwenang mengenai perkembangan penanganan perkara dan tuntutan keluarga, termasuk mekanisme pengawasan penanganan perkara.

  13. Kami keluarga sangat kesal dengan pernyataan pasi Intel pada saat pelepasan jenazah almarhum dari Bintuni ke Manokwari. Apa yang disampaikan oleh Pasintel sangat melukai hati keluarga korban.

Baca juga: Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia Meninggal Saat Lomba, Polisi Dalami Penyebab Hingga Kelalaian dalam Acara!

Keluarga menyatakan surat tuntutan tersebut telah dikirimkan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat, Puspom TNI AD, Panglima TNI, Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Komisi I DPR RI.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST