Wednesday 24th of April 2024

Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen Tahun 2023-2024, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

×

Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen Tahun 2023-2024, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

--

ASCOMAXX.com - Tahun baru 2023 pemerintah resmi menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada rokok sebesar 10 persen, Minggu (1/1/23). Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023-2024. Dengan begitu, harga rokok kretek dan eceran mulai ikut naik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen. Pada setiap golongan harganya akan berbeda, diantaranya golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).


Baca juga: Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Mulai 2023, Alasannya Demi Pelajar dan Warga Miskin

Baca juga: Cara Membuat Harga Coret di Tokopedia Untuk Diskon Tokomu, Dijamin Praktis dan Gampang Banget!

Baca juga: Cara Membuat Harga Coret di Shopee Untuk Menarik Pelanggan, Bisnis Auto Laris Manis!

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya Sri Mulyani, pada Kamis (3/11/2022).

Kententuan harga jual dan tarif cukai per batang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Pada Pasal II PMK 191/2022 berisi 'Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini,'

Sumber:

UPDATE TERBARU