Monday 6th of May 2024

Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen Tahun 2023-2024, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

×

Daftar Harga Rokok Setelah Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen Tahun 2023-2024, Sri Mulyani Beberkan Alasannya

--

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan pemerintah dalam menaikkan tarif CHT atau cukai rokok, terutama menyangkut masalah kesehatan dan penerimaan negara.

Faktor yang pertama yaitu tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Di mana pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.


Baca juga: Harga Tiket Masuk Bendungan Saguling di Bandung Jawa Barat Berikut Rute Lokasi dan Jam Operasionalnya

Baca juga: Tips Mengamalkan 10 Hukum Taurat Untuk Umat Kristiani, Ikuti Cara-Cara di Bawah Ini

Baca juga: Harga Koin Lezhin Comics Terbaru 2023, Untuk Baca Komik BL, Romansa, Hingga Dewasa Jadi Makin Mudah

Faktor selanjutnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan," ujar Sri Mulyani.

Selain rokok kretek, pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik. Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun hingga lima tahun ke depan.

Lanjut daftar harga,

Sumber:

UPDATE TERBARU