Wednesday 30th of September 2026
×

Kronologi Lengkap Dugaan Bullying Siswa SMP ICM BSD Hingga Mengalami Luka Robek Serius di Telinga Menurut Keluarga Korban

Kronologi Lengkap Dugaan Bullying Siswa SMP ICM BSD Hingga Mengalami Luka Robek Serius di Telinga Menurut Keluarga Korban

--

ASCOMAXX.com - Dunia pendidikan Indonesia kembali dikejutkan oleh dugaan kasus kekerasan fisik dan mental yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus dugaan perundungan (bullying) dan pengeroyokan yang menimpa seorang siswa kelas 2 SMP di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), BSD, Kota Tangerang Selatan, telah memicu gelombang keprihatinan mendalam dari masyarakat luas.

Peristiwa yang mencuat ke publik setelah viral di berbagai platform media sosial ini kini tengah berada dalam penyelidikan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kasus ini membuka kembali mata publik mengenai urgensi pengawasan ketat terhadap interaksi antarsiswa di institusi sekolah berasrama maupun sekolah umum.


Baca juga: Profil Mochamad Teguh Pamudji: Dari Birokrat Puncak ESDM hingga Tersangka Kasus Nikel

Kronologi Kejadian dan Dampak Fisik-Psikologis Korban

Berdasarkan keterangan resmi dan laporan hukum yang diajukan oleh keluarga korban, peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Tindakan perundungan tersebut diduga berlangsung di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler pramuka di area lapangan sekolah.

Korban dikabarkan dikepung dan dikeroyok oleh sekitar enam orang siswa senior. Modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku tergolong sangat intimidatif; kedua tangan korban dipegang secara paksa, sementara mata dan mulutnya ditutup menggunakan kain dasi pramuka agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.

Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian ditindih dan dipukul berulang kali menggunakan buku tebal. Akibat aksi kekerasan berjamaah ini, korban mengalami luka robek serius di bagian telinga yang memerlukan penanganan medis, memar di beberapa bagian tubuh, serta trauma psikologis yang sangat mendalam.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Demo Buruh Hari Ini 29 September 2026, Waspada! Hindari Titik Kemacetan Ini

Rasa ketakutan dan cemas yang luar biasa akhirnya membuat korban menolak untuk kembali ke sekolah, hingga pihak keluarga memutuskan untuk mengeluarkan korban dari ICM per tanggal 8 September 2026 demi memulihkan kesehatan mentalnya. Kekecewaan keluarga semakin memuncak karena menganggap respons awal pihak sekolah cenderung lambat dan sanksi internal berupa Surat Peringatan (SP) kepada pelaku dinilai terlalu ringan.

Kasus ini sempat menjadi bola liar di jagat maya setelah muncul rumor yang mengaitkan salah satu terduga pelaku utama dengan anak dari pejabat publik, yakni Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Isu tersebut memicu spekulasi adanya intervensi atau perlindungan hukum khusus.

Namun, Dahnil Anzar dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Ia menekankan mendukung penuh transparansi dan menyerahkan seluruh proses klarifikasi serta fakta lapangan kepada otoritas sekolah dan kepolisian yang berwenang.

Baca juga: Video Parodinya Ramai di TikTok, Bilqis Luvena Danendra Viral Ikut Tren Tiba-Tiba Brondong

Langkah Hukum dan Sikap Yayasan Sekolah

Seiring dengan bergulirnya investigasi kepolisian, penanganan kasus ini mulai menemui titik terang. Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan ICM, Tamsil Linrung, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban beserta keluarganya atas kelalaian sistem pengawasan yang terjadi.

Pihak manajemen sekolah menegaskan berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik Polres Tangsel dan menghormati segala prosedur hukum yang berjalan. Sebagai langkah preventif jangka panjang, sekolah kini telah membentuk tim penanganan khusus antibullying guna mengevaluasi total sistem keamanan dan pembinaan karakter di lingkungan asrama.

Kasus di SMP ICM ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Kekerasan di sekolah, dalam bentuk apa pun, tidak boleh ditoleransi dan harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu demi menjamin hak rasa aman bagi setiap anak didik di Indonesia.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST