Monday 29th of April 2024

Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

×

Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

Baca juga: Arti Chuaks, Bahasa Gaul Viral Buat Sindiran Netizen Tiktok dan Twitter, Ternyata Begini Maknanya

Baca juga: Feeldream Repl Co Artinya Yaitu? Platform Viral yang Bikin Baper Ayang

Baca juga: Pembagian Waktu Pertandingan Bola Basket yaitu? Ini Dia Aturan dari FIBA dan NBA

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU