Tuesday 23rd of April 2024

Bunyi Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Terbaru, Aturan Menurut Waktu Pidana

×

Bunyi Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Terbaru, Aturan Menurut Waktu Pidana

--

ASCOMAXX.com – Ketahui hukuman untuk pelaku pencurian! Kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

Baca juga: Pasal 187 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Hal yang Menyebabkan Kebakaran

Baca juga: Bunyi Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah: Isi, Penjelasan, dan Ancaman Hukuman Pidana

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU