Friday 29th of March 2024

Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

×

Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Arti Kata Funkotan Adalah ? Bahasa Gaul Viral Tiktok dan Instagram yang Sering Ditemukan di Kolom Komentar Socmed Kamu

Baca juga: Daftar Username FF (Free Fire) Jepang Keren Beserta Artinya, Dijamin Unik dan Penuh Makna

Baca juga: Profil dan Biodata Sumbul Touqeer Khan, Artis India Terkenal yang Beragama Muslim, Lengkap dari Umur, Instagram, Hingga Hobi

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU