Thursday 30th of July 2026
×

Kasus Pungli Perizinan: Kabid ESDM Jatim Ertika Dinawati Jadi Tersangka Ke-4 dan Asetnya Disita

Kasus Pungli Perizinan: Kabid ESDM Jatim Ertika Dinawati Jadi Tersangka Ke-4 dan Asetnya Disita

--

ASCOMAXX.com – Pusaran kasus korupsi perizinan di tubuh Dinas ESDM Jawa Timur kembali memakan korban setelah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati, ditetapkan sebagai tersangka keempat. Penetapan ini memperpanjang daftar pejabat teras kedinasan setempat yang terseret dalam skema pungutan liar massal terhadap ratusan pemohon izin.

Ertika menjadi pejabat keempat yang dijerat hukum dalam perkara ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan barang bukti dari hasil pemeriksaan maraton.


Baca juga: Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Heboh! Bea Cukai Sita Hampir 20 Ribu Botol Bernilai Rp12,55 Miliar

Baca juga: Ertika Dinawati, Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Tilap Rp145 Juta Uang Pungli Perizinan, Kejati Ungkap Modusnya

Baca juga: Sosok dr. Anggi Lewis Reso Putro, Sp.OG, Dokter Kandungan yang Berpraktik di RS Hermina dan Brawijaya Hospital

Usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung Kejati Jatim, Ertika langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini mencuat setelah pihak kejaksaan mengendus adanya praktik penarikan biaya tidak resmi dalam proses penerbitan izin pengusahaan air tanah. Tersangka diduga kuat mengoordinasikan penarikan uang ilegal dari sedikitnya 217 pemohon izin sepanjang masa jabatannya.

Total akumulasi dana pungli yang dikumpulkan oleh sindikat di internal dinas tersebut diperkirakan mencapai Rp1,33 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga turut menikmati aliran dana setidaknya ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST