Thursday 30th of July 2026
×

Ertika Dinawati, Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Tilap Rp145 Juta Uang Pungli Perizinan, Kejati Ungkap Modusnya

Ertika Dinawati, Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Tilap Rp145 Juta Uang Pungli Perizinan, Kejati Ungkap Modusnya

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai kasus pungli Ertika Dinawati, Kabid Geologi ESDM Jatim yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah berinisial ED sebagai tersangka baru setelah diduga menerima uang hasil pungli sebesar Rp145 juta. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan seorang bawahannya berinisial H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah. 

Baca juga: Bubah Alfian Ungkap Kronologi Kecelakaan Sepulang dari JFC 2026, Sempat Pasrah di Tengah Mobil Hilang Kendali


Baca juga: SELAMAT! Hessel Steven Wong Resmi Menikahi Sandy, Pernikahan Digelar Sehari Usai Ulang Tahun ke-44

Dalam penyelidikan, Kejati menemukan praktik pungli tersebut melibatkan ratusan pemohon izin. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari 217 pemohon disebut mencapai sekitar Rp1,33 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menduga ED menerima sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon tanpa sepengetahuan pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. 

Temuan tersebut menjadi salah satu fakta baru dalam pengusutan kasus. Penyidik menduga ED tidak hanya mengetahui praktik pungli yang terjadi, tetapi juga memperoleh keuntungan pribadi dari proses penerbitan izin. Dugaan inilah yang membuat penyidik menjeratnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut. 

Selain menetapkan ED sebagai tersangka, Kejati Jawa Timur juga melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur kini bertambah menjadi empat orang. 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST