Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Mengenal Asas-Asas Perjanjian
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
Baca juga: Sinopsis Acara The Skip Dating (2022) Variety Show Kencan Buta Terbaru Korea Selatan yang Seru
Baca juga: Cara Membuat Kandang Ayam Bangkok Modern dan Paling Mudah, Dijamin Harga Lebih Irit
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Penjelasan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kata “semua” di dalam pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian. Secara historis, asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk:
• Kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tidak mutlak, melainkan terdapat batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
• Para pihak tetap memiliki batasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu untuk tetap memperhatikan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.