Friday 26th of April 2024

Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya

×

Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya

--

ASCOMAXX.com – Pada pembahasan berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Bunyi Pasal 367 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Hukumnya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 187 KUHP Disertai Unsur yang Memberatkan Sanksinya

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP, Sanksi Pidana Untuk Pelaku Kejahaatan Kesusilaan

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

Sumber:

UPDATE TERBARU