Friday 29th of March 2024

Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

×

Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai akibat dari mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.


Baca juga: KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pengertian, Pembagian Bab, dan Link Download

Baca juga: Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)

Baca juga: Apa Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU