Monday 6th of May 2024

Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya

×

Penjelasan Pasal 1338 KUH Perdata tentang Persetujuan: Bunyi, Isi, dan Unsurnya

--

Isi Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata berbunyi:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Penjelasan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata


Asas kebebasan berkontrak disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kata “semua” di dalam pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian. Secara historis, asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan untuk:

• Kebebasan dalam membuat suatu perjanjian tidak mutlak, melainkan terdapat batasan-batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

• Para pihak tetap memiliki batasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu untuk tetap memperhatikan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata juga mengandung asas mengikat sebagai undang-undang. Makna kalimat “berlaku sebagai undang-undang” dalam ketentuan tersebut bukan berarti perjanjian mengikat secara umum.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 345 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa, Sanksi Keras Untuk Pelaku!

Baca juga: Bunyi Pasal 339 KUHP yang Harus Kamu Tau, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi bagi Para Pelaku

Baca juga: Isi Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan: Penjelasan dan Unsur yang Memberatkan Sanksi Hukuman

Sumber:

UPDATE TERBARU