MK Sah Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pihak Operator Diwajibkan Untuk Sediakan Opsi Layanan Baru!
--
ASCOMAXX.com - Mahkamah Konstitusional (MK) mengabulkan sebagian permohonan peninjauan kembali yudisial terkait pencabutan kuota internet yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, penjual makanan online Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus pengacara Regaf Felix.
Baca juga: Rakin Khan Pacar Fuji CEO Apa? Inilah Gurita Bisnisnya yang Ternyata juga Punya Jabatan Mentereng!
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusional mewajibkan operator telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan kuota pelanggan yang tersisa tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusional di Jakarta pada Kamis (23 Juli 2026).
Mahkamah Konstitusional juga menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Pasal 71 nomor 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penciptaan Lapangan Kerja adalah tidak konstitusional dan secara kondisional tidak mengikat secara hukum kecuali diartikan bahwa tarif jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditentukan berdasarkan formula pemerintah pusat.
“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.
Informasi yang dilansir dari merdeka.com, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan formula dan mengendalikan tarif layanan telekomunikasi.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat bahwa ketiadaan peraturan mengenai perlindungan kuota internet yang tersisa tidak dapat dilihat semata-mata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.