Resmi! Kuota Internet yang Masih Tersedia Tak Boleh Hangus, Masih Bisa Dipakai Tanpa Perpanjangan Masa Aktif
--
ASCOMAXX.com - Mahkamah Konstitusional (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Mahkamah menekankan bahwa kuota internet yang dibeli harus tersedia bagi konsumen untuk digunakan hingga habis tanpa biaya tambahan.
Baca juga: Rekam Jejak Korupsi Choirul Anwar: Sewindu Pimpin KBS, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," kata Hakim Mahkamah Konstitusional Adies Kadir saat membacakan Keputusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusional di Jakarta Pusat pada Kamis (23 Juli 2026).
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (1) Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja tidak konstitusional dan mengikat secara hukum bersyarat kecuali jika diartikan sebagai
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan." Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengabaikan pentingnya layanan internet sebagai kebutuhan publik.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa formula tarif dan skema jasa telekomunikasi tidak dapat semata-mata didasarkan pada perspektif komersial penyedia jasa telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa peraturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.