Kasus Amanda Manopo: Teror Mistis dan Penggelapan Rp3 M hingga Tanda Tangan Dipalsukan
--
Poin Penting Kasus Hukum Amanda Manopo
Aktris berusia 26 tahun tersebut didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2026 untuk menyerahkan berkas audit internal guna melengkapi administrasi sebelum resmi membuat Laporan Polisi (LP) pada Selasa, 28 Juli 2026. Berikut poin pentingnya:
- Modus & Kerugian: Mantan orang kepercayaannya diduga mengalihkan uang kas PT/perusahaan milik Amanda ke rekening pribadi selama 8 bulan bekerja, dengan total kerugian mencapai hampir Rp3 miliar.
- Aksi Teror & Mistis: Kasus ini terungkap setelah pelaku dipecat. Lewat rekaman CCTV rumah, pelaku kedapatan melakukan praktik mistis (menaruh tanah kuburan, dupa, dan merapalkan doa pada minuman Amanda) dengan target merusak rumah tangga Amanda dan suaminya, Kenny Austin. Amanda juga menerima ancaman pembunuhan dan teror via media sosial serta voice note.
Baca juga: Terbukti Cabuli Siswi SMA di Dalam Armada, Pengemudi Bus Mini Berhasil Diringkus Polisi Sampang
- Alasan Baru Melapor: Amanda sebenarnya sudah mengendus kecurangan ini sejak dua tahun lalu. Namun, ia sengaja menahan diri demi menjaga ketenangan masa pernikahan serta kondisi kehamilan hingga melahirkan anak pertamanya pada awal Juni 2026.
Kontroversi kasus ini semakin meruncing lantaran tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa Amanda dan keluarganya. Setelah pelaku dipecat karena kecurangannya terendus, Amanda mulai menerima berbagai intimidasi berupa ancaman pembunuhan melalui pesan media sosial dan rekaman suara (voice note).
Setelah resmi melahirkan buah hati pertamanya, Amanda kini merasa siap mental untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum. Kasus yang dialami Amanda Manopo ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya aspek pengawasan profesional di dalam pengelolaan manajemen bisnis artis tanah air.