Saturday 18th of July 2026
×

Profil Piche Kota Jebolah Indonesian Idol, Resmi Tak Terbukti Bersalah Atas Kasus Asusila Kini Tuntut Ganti Rugi!

Profil Piche Kota Jebolah Indonesian Idol, Resmi Tak Terbukti Bersalah Atas Kasus Asusila Kini Tuntut Ganti Rugi!

--

ASCOMAXX.com - Piche Kota telah dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya menjeratnya. Namun, perubahan status ini tidak serta merta berarti penyanyi berusia 24 tahun itu dapat langsung kembali ke dunia musik.

Saat ini, Piche masih memulihkan kesehatan mentalnya, yang telah sangat terpengaruh oleh proses hukum selama berbulan-bulan. Inilah sebabnya mengapa ia masih belum siap untuk kembali ke industri hiburan.


Baca juga: Usai Menang Praperadilan, Piche Kota Gugat Ganti Rugi ke Institusi yang Jadikan Dirinya Tersangka!

Baca juga: DJ Icha Chellow Dilaporkan Kepolisi Imbas Lagu Berbau Pornografi, Kini Sampaikan Klarifikiasi ke Publik!

"Karena kasus itu, saya trauma dan jarang sekali keluar rumah. Keseharian saya lebih banyak di rumah sejak kejadian itu. Jadi untuk mulai manggung lagi sepertinya enggak dulu karena saya masih trauma," katanya dalam sebuah wawancara daring pada 16 Juli 2026.

Penyanyi "Bahagia Lagi" itu menambahkan bahwa ia membutuhkan waktu sendirian untuk membangun kembali kepercayaan dirinya sebelum kembali ke masyarakat. Terlepas dari trauma yang masih membekas, Piche mengakui ia merindukan dunia hiburan.

“Sebenarnya, saya kangen banget untuk bekerja lagi. Saya pengin segera nyanyi lagi dan ketemu penggemar. Saya rindu juga dengan kehidupan Jakarta. Saya akan berusaha pelan-pelan untuk bangkit lagi. Kalau sudah pulih, saya pasti beraktivitas lagi seperti dulu,” katanya.

Baca juga: BP2MI Berhasil Pulangkan 25 Ribu TKI Ilegal, 626 Diantaranya Hanya Tinggal Nama!

Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dan dua tersangka lainnya didakwa berdasarkan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST