Tarif Listrik Naik Mulai Juli 2026: Rincian Tarif Per kWh Non-Subsidi dan Penjelasan PLN, Ini Faktor Utama Kenaikannya
--
ASCOMAXX.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode triwulan III (Juli–September) tahun 2026.
Berdasarkan keputusan terbaru pemerintah, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan secara proporsional. Langkah penyesuaian ini diambil setelah pemerintah menahan tarif listrik nonsubsidi agar tidak naik selama beberapa kuartal berturut-turut pada periode sebelumnya.
Direktur Utama PT PLN (Persero) memaparkan bahwa perubahan parameter makro ekonomi nasional dan global menjadi basis utama penyesuaian tarif kuartal ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Nomor 8 Tahun 2023, formula pembentukan tarif listrik nonsubsidi dipengaruhi secara fluktuatif oleh empat indikator realisasi ekonomi, yaitu:
- Kurs Nilai Tukar Rupiah: Adanya pergerakan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
- Indonesian Crude Price (ICP): Fluktuasi harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang merangkak naik.
- Tingkat Inflasi Nasional: Angka indeks harga konsumen domestik yang mengalami pergerakan dinamis.
- Harga Batubara Acuan (HBA): Harga bahan bakar utama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang masih tinggi.
Akumulasi dari keempat faktor di atas menyebabkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik per kiloWatt hour (kWh) membengkak. Guna menjaga kondisi kesehatan keuangan fiskal APBN dan daya dukung operasional PLN, pemerintah memutuskan untuk menerapkan tarif penyesuaian secara penuh pada triwulan ini.