Tarif Listrik Naik Mulai Juli 2026: Rincian Tarif Per kWh Non-Subsidi dan Penjelasan PLN, Ini Faktor Utama Kenaikannya
--
Rincian Besaran Tarif Listrik Golongan Nonsubsidi Terbaru
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan nonsubsidi, penting untuk mencermati perubahan angka tagihan per kWh yang mulai berlaku pada rekening bulan berjalan atau pengisian token pulsa baru. Berikut adalah rincian besaran tarif listrik nonsubsidi triwulan III 2026:
- Golongan R-1/TR (Daya 900 VA-RTM): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.435,50 per kWh.
- Golongan R-1/TR (Daya 1.300 VA): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.544,82 per kWh.
- Golongan R-1/TR (Daya 2.200 VA): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.544,82 per kWh.
- Golongan R-2/TR (Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.800,45 per kWh.
- Golongan R-3/TR (Daya 6.600 VA ke atas): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.800,45 per kWh.
- Golongan B-2/TR (Bisnis Menengah Daya 6.600 VA-200 kVA): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.544,82 per kWh.
- Golongan P-1/TR (Penerangan Jalan Umum Daya 6.600 VA-200 kVA): Tarif disesuaikan menjadi Rp1.800,45 per kWh.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif listrik ini sama sekali tidak menyentuh 25 golongan pelanggan bersubsidi. Pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan perlindungan sosial dan menjaga stabilitas daya beli masyarakat lapisan bawah, pelaku UMKM, serta sektor sosial keagamaan.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA cekat (miskin) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tagihan. Selisih biaya operasional antara tarif keekonomian dan tarif subsidi tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui skema alokasi dana subsidi energi dalam APBN.
Tips Hemat Listrik untuk Mengantisipasi Kenaikan Tagihan
Merespons penyesuaian tarif ini, manajemen PLN mengimbau kepada seluruh pelanggan nonsubsidi untuk mulai menerapkan budaya hemat listrik (energy eficiency) dalam aktivitas harian.
Langkah mitigasi mandiri yang dapat diterapkan masyarakat antara lain mengoptimalkan penggunaan lampu LED hemat energi, mencabut colokan elektronik yang sedang tidak digunakan, serta membatasi durasi operasional alat berdaya besar seperti pendingin ruangan (AC) dan pompa air otomatis pada jam-jam beban puncak (17.00 - 22.00 WIB).