Arisan Bodong di Kediri Viral, Istri Polisi Diduga jadi Dalang Kasus Peggelapan Dana Miliaran Rupiah!
--
Selain arisan, YM juga diduga melakukan penipuan dengan kedok investasi modal usaha, termasuk usaha kuliner. Diperkirakan peredaran dan perputaran uang dari ratusan peserta ini mencapai miliaran rupiah.
Korban kejahatannya bahkan meluas hingga ke Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Untuk berpartisipasi dalam investasi ini, peserta tidak hanya menyetor uang tunai tetapi juga menyerahkan barang berharga lainnya seperti STNK dan sertifikat rumah.
"Kalau saya emas batangan dan uang. Total kerugian lebih dari Rp100 juta," kata korban lain dengan inisial P.
Menurut TribunKediri.com, polisi dari Polsek Kandat, bersama dengan pejabat desa setempat, mencoba memfasilitasi mediasi di rumah pelaku. Namun, proses tersebut berlarut-larut selama dua jam tanpa mencapai kesepakatan.
YM sendiri mengakui bahwa ia tidak mampu memenuhi tuntutan korban untuk mengembalikan uang tunai atau memberikan jaminan saat memberikan keterangan. Akibat tindakannya, pelaku kemudian dibawa oleh Unit Investigasi Kriminal Polsek Kediri untuk dimintai keterangan.
Mengenai kronologi kasus penipuan arisan (tabungan sosial) yang dilakukan oleh istri polisi tersebut, Kepala Dusun Kertosari, Darmawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak berwenang. Kantornya juga membuka pusat pengaduan bagi warga setempat yang merasa menjadi korban.
"Upaya mediasi tidak ada kata sepakat, ya sudah untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan kami, pihak Polsek Kandat membawa ke Polres Kediri. Untuk (korban) wilayah Kandat bisa langsung menghubungi kami, Pemdes Kandat," jelas Darmawan.
Baca juga: Ruben Onsu Tak Terima Diawasi Giorgio Antonio Saat Bertemu Anak, Singgung Status Orang Tua Kandung
Kepala Kepolisian Kandat, Inspektur Pertama Abdul Aziz, menekankan bahwa pemindahan YM ke Markas Kepolisian Kediri bertujuan untuk mempermudah penyelesaian kasus, mengingat luasnya penyebaran korban di seluruh wilayah. Ia terus memprioritaskan penyelesaian secara damai sebelum menggunakan proses pidana murni.