Link Video Rok Hijau Durasi 3 Menit Viral Tanpa Sensor, Banyak Dicari Netizen Waspada Phishing!
--
1. Potensi pelanggaran hukum
Mengakses situs web yang diblokir dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi hukum oleh pemerintah.
Baca juga: Dicoret dari Daftar Paskibraka, Cathlyn Yvaine Lesmana Kini Dapat Beasiswa dari PP INTI!
Baca juga: Klaim Guru Honorer Tidak Boleh Mengajar di 2027 adalah Hoaks? Inilah Isi Asli SE Mendikdasmen!
2. Ancaman terhadap keamanan digital
Situs yang diblokir sering kali dipandang sebagai sumber risiko keamanan yang potensial. Akses ke situs-situs ini dapat membahayakan keamanan komputer atau perangkat, terutama karena kemungkinan penyebaran malware, virus, atau pencurian informasi pribadi.
Penting sekali untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial, terutama dalam mengakses tautan yang tidak jelas atau penuh dengan iklan. Hal ini bisa dipastikan jika tautan semacam itu kemungkinan besar merupakan upaya scam atau phishing.