Saturday 30th of May 2026
×

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

--

ASCOMAXX.com - Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) mengecam keras keputusan Pengadilan Militer Tinggi Medan, yang dikeluarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, yang menguatkan hukuman penjara sepuluh bulan terhadap Sersan Riza Pahlivi, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNJ).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar, yang diidentifikasi dengan inisial MHS, di Medan, yang mengakibatkan kematiannya.


Baca juga: Siap ke Jenjang Serius? Kevin Gusnadi Kini Makin Dekat dengan Keluarga Ayu Ting Ting!

Baca juga: Presiden Prabowo Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Tingkatan Sekolah!

Keputusan banding bernomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025, dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Selain hukuman penjara tanpa dikeluarkan dari wajib militer, terdakwa juga harus membayar ganti rugi sebesar dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah kepada Lenny Damanik, ibu korban.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyesalkan hilangnya hak banding akibat keterlambatan penerimaan informasi tentang putusan, yang baru diterima oleh pihak pembela tiga bulan setelah persidangan. Ia percaya bahwa proses hukum telah dirusak oleh tindakan pihak-pihak yang terlibat.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," kata Irvan Saputra, direktur LBH Medan, melalui informasi yang kami lansir dari detikcom.

Baca juga: Kevin Gusnadi dan Ayu Ting Ting Makin Dekat, Bilqis Sudah Berikan Restu pada Sang Ibunda!

Lembaga Bantuan Hukum Medan mencurigai adanya tindakan sengaja dari Kejaksaan Militer dalam menahan dokumen putusan. Tuduhan ini didasarkan pada tidak adanya tindakan hukum tambahan untuk membela hak-hak keluarga korban.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST