Saturday 30th of May 2026
×

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

--

"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat" kata Irvan Saputra.

Baca juga: Kevin Gusnadi dan Ayu Ting Ting Makin Dekat, Bilqis Sudah Berikan Restu pada Sang Ibunda!


Baca juga: Bukan Hanya Portugis, Prabowo Kini Instruksikan Sekolah Wajib Belajar Bahasa Prancis!

Kritik juga difokuskan pada perbedaan besar antara hukuman maksimal untuk perlindungan anak dan tuntutan Kejaksaan. Irvan menambahkan bahwa korban berhak menerima informasi tentang perkembangan proses hukum, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan,” simpul Irvan Saputra.

Putusan pengadilan banding ini mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Militer Medan I-02, yang disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025. Melalui informasi yang kami lansir dari detikSumut dan mediakompeten.co.id, majelis hakim di tingkat pertama menyatakan terdakwa bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Terungkap! Selebgram ZNM dan YouTuber RV yang Terjerat Kasus Whip Pink, Kini Diamankan Kepolisian

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara kepada terdakwa, hukuman yang lebih ringan dibandingkan permintaan awal jaksa penuntut umum yaitu satu tahun. Hakim menyatakan bahwa tindakan kriminal terdakwa telah terbukti secara hukum.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST