Saturday 30th of May 2026
×

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

LBH Medan Buka Suara, Banding Kasus Sertu Riza Pahlivi Dinilai Mencederai Keadilan Hukum!

--

"Mennyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," demikian pernyataan hakim ketua Pengadilan Militer I-02, Letnan Kolonel Ziky Suryadi, selama persidangan.

Baca juga: Siap ke Jenjang Serius? Kevin Gusnadi Kini Makin Dekat dengan Keluarga Ayu Ting Ting!


Baca juga: Presiden Prabowo Wajibkan Belajar Bahasa Prancis di Semua Tingkatan Sekolah!

Setelah membacakan putusan tingkat pertama, majelis hakim memberikan terdakwa waktu untuk mempertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Terdakwa diberikan hak untuk menyampaikan pembelaannya.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," kata Hakim Letnan Kolonel Ziky Suryadi saat itu.

Baca juga: Kevin Gusnadi dan Ayu Ting Ting Makin Dekat, Bilqis Sudah Berikan Restu pada Sang Ibunda!

Melalui keputusan banding tersebut, hakim juga mengubah status barang bukti, yaitu senjata tajam jenis bangau putih sepanjang 150 sentimeter.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST