Friday 17th of May 2024

Syarat Beserta Cara Dapat Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah, Cek Jadwal Pembagian Hingga Spesifikasinya

×

Syarat Beserta Cara Dapat Rice Cooker Gratis Dari Pemerintah, Cek Jadwal Pembagian Hingga Spesifikasinya

--

ASCOMAXX.com – Kali ini akan kami sampaikan update mengenaai syarat beserta cara dapat rice cooker gratis dari pemerintah yang wajib kamu tahu supaya distribusi bantuan ini bisa mendarat di tangan orang yang tepat. Cek pembahasannya di sini! 

Rice cooker adalah produk yang pertama kali dikenal sebelum magic jar dan magic com. Rice cooker pertama kali berfungsi sebagai alat untuk menanak nasi. Saat itu, rice cooker hanya sebuah pot alumunium dengan koil pemanas.


Rice cooker diketahui menjadi elektronik yang pertama kali diciptakan jika dibandingkan dengan magic com dan magic jar. Kalau rice cooker biasa digunakan untuk menanak nasi. Magic jar biasa digunakan untuk menyimpan nasi, sedangkan magic com biasa digunakan untuk memasak.

Baca juga: Orang Masa Lalu Eizer Muncul! Simak Bocoran Manhwa Serena Chapter 59 Lihatkan Eizer yang Meninggalkan Serena

Baca juga: 1 Kg Beras Jadi Berapa Porsi Nasi Kotak? Ini Dia Perhitungannya Untuk Mulai Bisnis Catering

Baca juga: 1 Kg Beras Jadi Berapa Arem-Arem? Berikut Perhitungan Takaran dan Resep Masak Mudahnya

Rice Cooker ditemukan pertama kali oleh Yoshida Minami. Awalnya, pada tahun 1937 alat ini pertama kali dikembangkan oleh tentara Jepang. Tentara Jepang saat itu menggunakan wadah kayu dan lempengan logam untuk menanak nasi.

Rice cooker punya cara kerja yang sama dengan panci tradisional dalam memasak nasi yakni dengan memasukkan beras dan air ke dalam panci lalu memencet tombol Cook yang menyebabkan elemen menjadi panas.

Kalau kamu memasak menggunakan rice cooker maka nasinya akan hangat terus. Hal ini bisa terjadi karena setelah nasi matang maka otomatis tombol akan menjadi “warm” atau menghangatkan.

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) baru saja membuat peraturan tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga melalui surat Nomor 11 Tahun 2023.

Sumber:

UPDATE TERBARU