Saturday 18th of May 2024

Biaya Bikin Paspor Agustus 2023 Masa Berlaku Sampai 10 Tahun, Melancong ke Negara Orang Lebih Gampang

×

Biaya Bikin Paspor Agustus 2023 Masa Berlaku Sampai 10 Tahun, Melancong ke Negara Orang Lebih Gampang

--

Kini Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan aturan baru tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014.

Cara Membuat Paspor Baru Online

Berikut ini cara membuat paspor baru online sebelum datang ke kantor imigrasi:

  1. Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
  2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
  3. Lakukan login akun M-Paspor.
  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
  5. Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
  6. Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.
  7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
  8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  9. Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
  10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

Baca juga: Nonton Drama China Meet Yourself Episode 9-10 Sub Indo, Pendirian Agensi Travelling ke Yun Miao

Baca juga: Cara Mendalami Suluk Linglung Sunan Kali Jaga, Mempelajari Nilai-nilai Tasawuf

Baca juga: Cara Flashing Redmi 4A dengan Mudah, Ada 10 Langkah yang Harus Kamu Ikuti

Berapa Biaya Membuat Paspor 

  1. Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  2. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
  3. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Nah, demikianlah informasi mengenai biaya bikin paspor agustus 2023 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selamat berwisata!

Sumber:

UPDATE TERBARU