Tuesday 14th of May 2024

Hukum Berzina dengan Benda Mati dalam Pandangan Islam dan Kesehatan

×

Hukum Berzina dengan Benda Mati dalam Pandangan Islam dan Kesehatan

--

Dalam kitab-kitab fiqih, bahwa onani sendiri merupakan mengeluarkan mani atau sperma dengan disengaja dan dilakukan dengan menggunakan tangan, baik tangannya sendiri, tangan istri atau tangan budak perempuannya ketika syahwat sedang muncul dan atau memuncak.

Baca juga: Hukum Berzina dengan Tangan Sendiri Menurut Islam Dilengkapi dengan Dalilnya


Baca juga: Link Download Background Haul Akbar Keren Terbaru Untuk Acara-Acara Besar Agama Islam

Baca juga: Pembahasan Materi Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka Terlengkap!

Perlu digaris bawahi, bila tidak mungkin manusia berzina dengan guling. Sebagai benda mati, yang mungkin terjadi adalah guling menjadi objek masturbasi, yaitu dengan cara menggesek-gesekannya ke kemaluan (farji’).

Berdasarkan kutipan dalam al Mawsu’ah al Fiqhiyah (4/97) onani disebutkan:

إخْرَاجُ الْمَنِيِّ بِغَيْرِ جِمَاعٍ، مُحَرَّمًا كَانَ، كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ اسْتِدْعَاءً لِلشَّهْوَةِ، أَوْ غَيْرَ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوْجَتِهِ

“Mengeluarkan mani dengan tanpa jima’, baik onani haram seperti mengeluarkan dengan tangan karena semata-mata nafsu, atau yang tidak haram seperti dikeluarkan oleh tangan istrinya”

Secara umum hukum onani adalah haram, baik dengan tangan ataupun dengan benda lainnya, kecuali dengan tangan istrinya. Berdasarkan firman Allah SWT:


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Sumber:

UPDATE TERBARU