Monday 29th of April 2024

Hukum Berzina dengan Benda Mati dalam Pandangan Islam dan Kesehatan

×

Hukum Berzina dengan Benda Mati dalam Pandangan Islam dan Kesehatan

--

ASCOMAXX.com – Sebagai muslim sejati tentunya harus patuh dengan syariat agama Islam. Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum berzina dengan benda mati dalam Islam yang tidak boleh muslim lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Islam menjadi salah satu agama yang memiliki beberapa peraturan atau hukum yang tidak boleh dilanggar. Sebagai umat muslim yang taat, setiap orang Islam harus mengetahui hukum dari perbuatan yang mereka lakukan.


Baca juga: Link Baca Manhwa Mercilessly Chapter 8 Bahasa Indonesia, Awal Mula Janggon ke Ruang Hukuman

Baca juga: Link Download Soal Tes SBMPTN Jurusan Hukum Terbaru Buat Latihan Sebelum Ikut Ujian

Baca juga: Nonton The Love You Give Me (2023) Episode 19-20 SUB INDO, Min Quanquan Dihukum Min Hui

Islam sendiri juga mengatur hubungan antara wanita dan pria. Salah satu yang harus diperhatikan adalah jangan sampai berbuat zina. Perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan terlarang dan mendapatkan balasan yang pedih dari Allah SWT.

Lantas, bagaimanakah hukumnya jika seseorang berzina menggunakan benda mati? Baca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan jawabannya!

Hukum Berzina Menggunakan Benda Mati

Berdasarkan beberapa sumber, Istimnâ’ atau onani (laki-laki) atau masturbasi bagi perempuan merupakan sebuah (perbuatan) mengeluarkan mani bukan melalui jalan persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU