Wednesday 21st of October 2026
×

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi

Menteri ATR BPN Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi

--

Kontroversi Perjalanan ke Luar Negeri

Isu mangkirnya Nusron Wahid semakin memanas setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar jejak perjalanan Nusron ke luar negeri tepat di hari pemanggilan kedua oleh KPK. MAKI mengungkap bahwa Nusron terdeteksi bepergian melintasi Batam menuju Singapura, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Johor Bahru, Malaysia.

Kepergian yang terkesan mendadak ini dicurigai oleh MAKI tidak mengantongi izin resmi keluar negeri dari Presiden RI, mengingat statusnya yang sedang dibutuhkan oleh penegak hukum di dalam negeri.


Baca juga: Video Viral Mbak Pur Nganjuk Masih Trending di X dan TikTok, Pesonanya Buat Warganet Lupa Diri

Namun, ketegangan sedikit mereda setelah Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan klarifikasi resmi pada awal pekan ini. Pihak Imigrasi menyatakan bahwa Nusron Wahid telah resmi kembali ke tanah air. Ia juga dilaporkan sudah langsung aktif kembali menjalankan roda birokrasi di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.

Menepis Hoaks Jemput Paksa dan Sikap Partai

Di tengah memanasnya pemberitaan, muncul sebuah video viral di media sosial yang mengeklaim bahwa Nusron Wahid telah ditangkap dan dijemput paksa oleh penyidik KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Merespons keresahan publik, juru bicara KPK langsung buka suara dan menegaskan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.

KPK menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penelaahan alasan ketidakhadiran saksi secara patut, dan tim penyidik sedang merumuskan opsi untuk menerbitkan surat panggilan ulang dalam waktu dekat.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Jadi Penerima dan Pemberi Suap Oknum BPK

Di sisi lain, Partai Golkar selaku payung politik Nusron ikut memberikan respons. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa partainya sepenuhnya menghormati kewenangan hukum KPK. Golkar memastikan tidak akan mengintervensi dan menyerahkan seluruh mekanisme pemeriksaan kepada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus dugaan suap HGB ini menjadi ujian besar bagi komitmen bersih-bersih kabinet baru. Publik kini menanti langkah kooperatif dari Nusron Wahid untuk memenuhi panggilan ketiga KPK demi transparansi tata kelola pertanahan nasional. Seluruh isi artikel ini bebas dari hak cipta dan dapat dipublikasikan ulang secara luas untuk kebutuhan edukasi serta penyebaran informasi hukum publik.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST