KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Jadi Penerima dan Pemberi Suap Oknum BPK
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus korupsi Bupati Klaten yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam perkara ini, Hamenang diduga berperan sebagai penerima uang dari sejumlah pihak sekaligus pemberi suap kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan mencakup beberapa dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perkara tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan pemberian uang untuk memengaruhi proses audit BPK.
Baca juga: Cara Mengatasi Bansos 2026 Tidak Cair atau Gagal Verifikasi, Solusi Termudah Bagi Penerima
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari berbagai kegiatan pemerintahan.
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi.
Ia juga mengungkapkan, “Selain itu, ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit.”
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin dengan total sedikitnya Rp1,8 miliar sejak menjabat pada 2025. Dana tersebut diduga berasal dari sejumlah badan usaha milik daerah dan unit pemerintah daerah.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan penerimaan terkait upah pungut sebesar Rp280 juta, sehingga total dua komponen penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp2,08 miliar. KPK turut menduga Hamenang menerima imbalan dari penyedia atau kontraktor yang berkaitan dengan proyek pengadaan di Kabupaten Klaten.
Baca juga: Biadab! 6 Dosen Unpas Diduga Cabuli Mahasiswi, 13 Korban Melapor dan Kampus Bentuk Tim Investigasi
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025. Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Selain Hamenang, KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.
Menurut KPK, Hamenang diduga menjadi penerima dalam empat klaster perkara dan pemberi dalam satu klaster, sedangkan Ahmad Luthfi diduga berperan sebagai penerima dan Amin sebagai pemberi dalam klaster perkara masing-masing.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang dari unsur pemerintah daerah, BPK, dan swasta. KPK juga menyita uang tunai yang pada perkembangan awal diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Laporan berikutnya menyebutkan total barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong biru yang diduga berkaitan dengan penyimpanan uang dalam perkara tersebut.
Baca juga: Karhutla Gunung Bromo Belum Padam Total, 4 Relawan Gugur Saat Bertugas
KPK kemudian menahan ketiga tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mengurai aliran uang, peran masing-masing pihak, dan keterkaitan dugaan penerimaan maupun pemberian suap. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum, sementara pembuktian kesalahan para pihak akan dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!