Sunday 19th of May 2024

Penjelasan Hukuman Pasal 15a dan 15b KUHP, Disertai dengan Unsur Pidananya

×

Penjelasan Hukuman Pasal 15a dan 15b KUHP, Disertai dengan Unsur Pidananya

--

Pasal 15b

  1. Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
  2. Waktu selama terpidasna dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
  3. Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 15 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Editor: Anis Ulfa
TAG: #isi pasal 15 kuhp #bunyi pasal 15 kuhp #hukum pidana #sanksi pidana #ancaman hukuman
Sumber:

UPDATE TERBARU